Sabtu, 25 Februari 2012

Demi Masa Depan Anaku


Oleh : Ratman Aspari

Pagi itu Putri enggan untuk berangkat ke sekolah. Bocah yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar ini mengurung diri di dalam kamar, duduk termangu, sembari memandang kelangit-langit kamarnya, seolah ada yang sedang dipikirkannya. Sementara bibirnya tetap membisu, sejak pagi tidak ada sepatah katapun yang ia ucapkan.

Beberapa kali neneknya memanggil, namun Putri tetap acuh tak sepatah katapun yang terucap begitupun dengan Bayu kakak lelakinya yang duduk di kelas dua SLTP, terus memaksa untuk membukakan pintu kamarnya.

“Put, ayo kita berangkat, sudah siang nih,” beberapa kali Bayu memanggilnya sembari mengetuk pintu kamar adiknya. Namun tidak ada sepatah katapun yang menyautnya, sehingga Bayupun menyerah.

Bayu terus berkemas, dengan perasaan sedih meninggalkan kamar adiknya, lantas kebelakang menemui neneknya yang sedang memasak di dapur untuk berpamitan.

“Nek, Bayu berangkat dulu, ya, tolong jagain Putri,”ujar Bayu  sembari mencium tangan neneknya. “Hati-hati dijalan ya, naik sepedanya jangan kencang-kencang,”jawab neneknya singkat, sembari mengantarkan Bayu sampai ke ujung halaman rumahnya.

Bunyi gemerincing sepeda Bayu yang menerjang bebatuan dihalaman, akhirnya melesat meninggalkan rumah Nenek Saripah yang asri dengan rimbunan pepohonan. Orang tua itu terus memandangi cucunya, sampai tidak terlihat lagi karena arah perjalananya berbelok masuk ke jalan besar’

Pandanganya jauh menerawang, menyibakan tabir-tabir kehidupan sebuah keluarga, dengan segala liku-likunya, yang terjerembab dalam kondisi serba kekurangan,kemiskinan,dan kepedihan,seolah menyatu menjadikan riak-riak melodi yang indah, untuk dijalaninya dalam sebuah ritme kehidupan yang semuanya sudah diatur oleh Sang Maha Kasih.

Tanpa terasa bulir-bulir bening satu persatu berjatuhan dari kelopak mata nenek tua itu, dengan selendang yang melilit di pinggangnya, ia seka bulir-bulir bening itu, sehingga tampak matanya sembab. Bergegas kembali kedapur, namun sampai ruang tengah terasa kakinya begitu lemas, akhirnya ia terduduk dikursi sembari memandangi kamar Putri yang masih tertutup, sejak pagi. Ada perasaan kuatir, dan risau dengan kondisi cucu perempuannya,kalau sampai terjadi apa-apa.

Akhirnya nenek tua itupun meluapkan isak tangisnya diruang tengah yang sepi,sehingga tanpa disadari,terdengar oleh Putri yang sedari tadi mengurung didalam kamar. Mendengar isak tangis neneknya,dengan serta merta pintu kamar itupun terkuak, sosok bocah kecil itu mengintip dari balik pintu dengan rasa penasaran ingin mengetahui apa yang sedang terjadi dengan neneknya.

Lantas Putri lari kepangkuan neneknya, kedua insan itu berpelukan, seolah ingin meluapkan perasaannya masing-masing yang selama ini mengganjal di dadanya.

***
Dalam dekapan cucunya itu, seolah apa yang mengganjal dalam dada masing-masing dengan jelas terlintas didepan Nenek Saripah. Warni, ibu dari Bayu dan Putri anak satu-satunya Nenek Saripah harus pergi meninggalkan dirinya serta kedua anaknya yang masih kecil-kecil untuk mengadu nasib di negeri Jiran, menjadi TKW, beberapa minggu lalu. Ini semua dilakukan Warni demi untuk masa depan anak-anaknya. Semenjak suaminya meninggal,otomatis dirinya harus berperan ganda, banting tulang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua anak-anaknya sekaligus orang tua satu-satunya Nenek Saripah. Apalgi restoran ditempatnya kerja selama ini sudah tidak bisa diharapkan lagi, sepi, tidak ada pelanggan, nasib sebuah restoran di kota kecil yang terlindas oleh persaingan zaman, sehingga karyawannya yang menjadi korban. Sebuah potret kemiskinan dan sulitnya mengais rezeki bagi rakyat kecil begitu nampak di kota kecil ini.

Semenjak kepergian Warni itulah Putri yang masih haus kasih sayang ibunya, selalu murung, tidak bersemangat untuk sekolah. Jauh, ketika ibunya masih kerja disebuah restoran kecil di kotanya yang setiap hari pulang pergi ditempuhnya dengan mengayuh sepeda, untuk jarak tempuh kurang lebih lima kilometer. Sekalian berangkat kerja, pagi-pagi diboncengnya Putri untuk diantar ke sekolah. Ada suasana damai,penuh perhatian demikian yang dirasakan Putri.

Namun semenjak ibunya pergi menjadi TKW kondisi itu tidak lagi didapatkannya. Sementara Bayu,sebagai anak sulung rupanya lebih tabah menghadapi segala hal yang terjadi, walaupun terkadang ia juga sering terlihat duduk termenung sendirian, entah apa yang sedang dipikirkanya.

“Apakah tekadmu sudah bulat War, apa tidak kasihan dengan anakmu, Bayu dan Putri,” dengan terbata-bata suara Nenek Saripah memecah keheningan, ketika malam itu Warni mengungkapkan keinginannya untuk mengadu nasib sebagai TKW.

Diterangi temaram lampu diruang tengah dua sosok antara anak dan ibu yang sedang mendiskusikan masa depannya, beberapa pekan sebelum keberngakatan Warni, suasanya malam itu dengan jelas terlintas dibenak Nenek Saripah, seolah ia sedang memutar kembali waktu yang telah berlalu.

“Iya, Bu, Warni paham, tetapi mau bagaimana lagi, kondisi disini semakin sulit. Restoran tempat Warni bekerja sudah tidak bisa diharapkan lagi. Sementara Bayu dan Putri semakin besar, kebutuhannya semakin banyak. Seandainya saja Bapaknya anak-anak masih ada, “ujar Warni sembari menghela napas.

***

Waktu terus berlalu, hari berganti hari, minggu berganti minggu, begitu seterusnya, perputaran waktu yang biasanya begitu terasa cepat, belakangan ini dirasakan Nenek Saripah begitu lambat dan lama. Tidak terasa waktu sudah berjalan hampir enam bulan semenjak kepergian Warni menjadi TKW ke Malysia. Dalam jangka waktu selama itu, kondisi di rumah Nenek Saripah tetap seperti biasa, tidak ada perubahan yang istimewa.

Sekali-kali Putri masih suka ngambek tidak mau berangkat ke sekolah, mengurung diri di dalam kamar ,ini terjadi ketika rasa kangen kepada ibunya datang.

Pagi itu, hujan gerimis, kabut tipis menyelemuti kota kecil dimana Nenek Saripah bersama dua orang cucunya Bayu dan Putri tinggal, suasana terasa hening, sepi, lalaung lalang kendaraan yang biasanya ramai dijalan raya, seakan berhenti. Ditengah keheningan, tiba-tiba warga dikejutkan oleh sebuah suara sirene mobil ambulan yang meraung-raung, memecah keheningan dipagi buta. Sayup-sayup suara mobil itu mendekat, berhenti tepat dihalaman rumah Nek Saripah, sontak semua penguni rumah, terutama Nek Saripah terbangun dan segera bergegas menghabur keluar rumah, ingin tahu apa yang terjadi.

Melalui pantulan cahaya lampu mobil, Nenek Saripah melihat dua orang lelaki menurunkan kereta dorong, dari dalam mobil, seorang perempuan terbaring lunglai diatas kereta dorong tersebut. Semakin dekat, semakin jelas sosok perempuan itu tidak lain adalah Warni, anak Nenek Saripah,ibu dari Bayu dan Putri yang pergi menjadi TKW ke Malysia, demi untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkannya. Hampir saja Nenek Saripah terjatuh pinsan setelah melihat, benar adanya bahwa perempuan yang terkulai itu adalah Warni. Namun, ucapan istigfar dan permohonan do’a-do’a terus meluncur dari mulut Nenek Saripah, melalui kekuatan do’a ini kekuatan tubuh Nenek Saripah menjadi kokoh, tak jadi oleng.

Setelah masuk kedalam rumah ,kedua orang lelaki itu menceritakan semua kronologis kejadian yang menimpa Warni, dengan serta merta Nenek Saripah terus berisak tangis, sementara Bayu dan Putri hanya bisa menatap, memandangi ibunya yang terbaring lunglai. Inti dari kejadian itu, bahwa Warni terjatuh dari lantai tiga apartemen rumah majikannya di Malaysia, ketika anak dari majikannya hendak memperkosanya. Demi untuk mempertahankan harga dirinya Warni rela melompat dari apartemen itu.

Menjelang siang rumah Nenek Saripah ramai dikunjungi oleh para tetangga dan sanak kerabat, kabar kedatangan Warni yang naas dari Malaysia cepat tersiar keseluruh kota kecil bahkan sampai kepelosok dimana Nenek Saripah tinggal. Para tetanggga dan sanak kerabat banyak yang menaruh simpati, ikut merasakan kepedihan yang dialami oleh keluarga Nenek Saripah, mereka bergotong royong, terus bergiliran memberikan bantuan semampunya.

Praktis hampir setiap hari rumah Nenek Saripah tidak pernah sepi, ada saja tetangga dan sanak kerabat yang berdatangan. Ternyata nilai-nilai tolong menolong dan gotong royong masing kental dimasyarakat kecil, terutama masyarakat miskin yang ada dikampung-kampung seperti para tetangga dan sanak kerabat Nenek Saripah ini.

***

Beberapa tahun berlalu, kepedihan yang melanda keluarga Nenek Saripah sedikit demi sedikit mulai terobati. Kondisi Warni sudah mulai normal, bisa berjalan kembali, walaupun satu kakinya tidak lagi berfungsi, praktis ia berjalan menggunakan tongkat penyangga. Hasil tunjangan kecelakaan yang diterimanya, ia gunakan untuk membuat warung dipinggir jalan raya, yang tidak jauh dari rumahnya. Sementara anak-anaknya sudah mulai beranjak dewasa, Wahyu sudah bekerja pegawai negeri sipil  di kantor pemerintahan Kota tempat tinggalnya, sementara Putri menjadi Bidan di Puskesmas yang tidak jauh dari kampung halamannya.

Sayangnya Nenek Saripah yang begitu tulus mengurusi keluarga itu dengan segala kepedihannya, tidak bisa terus ikut terus mendampingi keluarga kecil itu, beberapa bulan lalu ia telah kembali kepangkuan Illahi.

Seuasi sholat wardu, Warni, Bayu dan Putri tidak pernah melupakan untuk mengirim do’a bagi kedamaian bagi Nenek Saripah. Seolah tahu dari alam baka sana, Nenek Saripah selalu tersenyum melihat anak dan cucu yang ditinggalkannya merasakan sedikit kebahagiaan, telah terlepas dari belenggu kepedihan, walaupun selama ini hidup dalam kondisi serba kekurangan, namun nilai-nilai kehormatan dan harga diri, seperti yang dialami oleh Warni anak satu-satunya masih tetap kokoh dipertahankannya. (*)

Sabtu, 04 Februari 2012

Dewan Pers – Komunitas Pers Sahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber


Dewan Pers dan komunitas (3/2) mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Pedoman ini menjadi panduan untuk seluruh pengelola media siber di Indonesia.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh wakil Dewan Pers, organisasi pers, dan media siber. Selain itu, perguruan tinggi serta tokoh pers. Dari organisasi pers yang hadir, antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). Sedangkan dari media siber, antara lain, wakil dari kompas.com, detik.com, vivanews.com, jpnn.com, okezone.com, tribunews.com, mediaindonesia.com, tempo.co, suaramerdeka.com, harianjogja.com, dan lain-lain.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menjelaskan, penyusunan Pedoman ini untuk merespon perkembangan pesat media siber di Indonesia dan meningkatnya jumlah pengaduan terhadap media siber yang diterima Dewan Pers. Di samping itu, kalangan media siber menghendaki adanya Pedoman ini.

Menurutnya, proses penyusunan Pedoman Pemberitaan Media Siber dimulai sejak tahun lalu dan sudah melalui tahapan beberapa kali diskusi, uji publik, dan rapat tim perumus. Tidak tertutup kemungkinan Pedoman ini akan direvisi dalam waktu satu atau dua tahun ke depan mengingat perkembangan pesat media siber.

Setelah penandatanganan Pedoman tersebut, Dewan Pers dalam waktu dekat akan menetapkannya sebagai Peraturan Dewan Pers.


PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. (w.suratman)

Senin, 09 Januari 2012

Tahun 2011: Jumlah Kekerasan Fisik terhadap Jurnalis di Indonesia Meningkat


Meski ancaman kekerasan yang dihadapi oleh jurnalis di tahun 2011 mengalami penurunan yaitu 49 kasus dari tahun sebelumnya yang tercatat 51 kasus, namun jumlah kekerasan fisik terhadap jurnalis justru mengalami peningkatan.
Sepanjang tahun 2011, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mencatat, pers di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya, ancaman kekerasan terhadap jurnalis, persoalan etika pemberitaan, pemusatan kepemilikan media, tidak berimbangnya komposisi jurnalis perempuan dan laki-laki serta isu kesejahteraan dan peningkatan kapasitas jurnalis.
Dalam catatan akhir tahun yang disampaikan oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, Rabu siang (28/12), di Jakarta, disebutkan, meski ancaman kekerasan yang dihadapi oleh jurnalis mengalami penurunan yaitu 49 kasus dari tahun sebelumnya yang tercatat 51 kasus, namun jumlah kekerasan fisik terhadap jurnalis justru mengalami peningkatan.
“Jumlah kekerasan tahun 2010 lalu ada 51 kasus kekerasan dan tahun ini ada 49 kasus kekerasan. Namun jumlah kekerasan fisik justru meningkat dari 16 menjadi 19 kasus pada tahun ini. Kekerasan fisik ini didominasi oleh aparat pemerintah, baik sipil maupun militer termasuk polisi dan kelompok massa,” ujar Eko Maryadi.
Sorotan lain dari organisasi profesi jurnalis ini adalah terkait etika pemberitaan dan peningkatan kapasitas jurnalis. Dalam pantauan AJI tiga masalah mendasar yang masih meliputi pemberitaan pers adalah data yang tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan pemberitaan yang tidak akurat.
Eko Maryadi  menambahkan, “Kendati jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, AJI mengingatkan para jurnalis mulai dari level editor sampai reporter agar meningkatkan ketaatan terhadap kode etik, menghindari pemberitaan yang tidak akurat dan meningkatkan profesionalisme jurnalis di semua level.”
Untuk 4 tahun ke depan AJI telah membentuk Majelis Etik yang beranggotakan para jurnalis senior untuk memeriksa dan mengadili setiap pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Kepada publik AJI meminta agar setiap permasalahan pelanggaran etika bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers dan melaporkan wartawan ke perusahaan media atau melaporkan wartawan ke organisasi wartawan yang ada,” imbau Eko Maryadi.
Pelanggaran etika pemberitaan oleh jurnalis dinilai masih cukup banyak terjadi. Dalam wawancara terpisah dengan VOA Wakil Ketua Dewan Pers, Wina Armada mengatakan:.
“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya pelanggaran etika yang dilakukan oleh media-media mainstream jumlahnya memang berkurang. Akan tetapi, pelanggaran etika yang dilakukan oleh media-media katakanlah yang bukan mainstream atau bukan berpengaruh justru meningkat.”
Selain kepada pers, AJI meminta kepada perusahaan media agar bertanggungjawab atas hak-hak dasar jurnalis dengan memberikan perlindungan profesi, standar keselamatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan jurnalis.
Catatan akhir tahun ini mengingatkan pula para jurnalis Indonesia akan ancaman intervensi dalam pemberitaan terkait pemusatan kepemilikan media penyiaran saat ini. Menyikapi hal ini lebih lanjut Wina Armada menilai pers akan menghadapi sikap kritis dari masyarakat.
“Apabila wartawan tidak menyiarkan dan tidak memberitakan realitas yang sebenarnya, maka fungsi pers akan diambil oleh media sosial karena media sosial lebih jujur dan mengangkat masalah yang sebenarnya terjadi, dan ini bisa menjadi pukulan besar bagi pers,” demikian menurut Wina Armada.
(sumber VOA Indonesia)

Selasa, 20 September 2011

Kereta Api Indonesia, Berperang Melawan Budaya “Penumpang Gelap”



Bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki nilai-nilai budaya tinggi dalam setiap aspek kehidupan warga negaranya. Benarkah kini Indonesia sudah menjadi bangsa besar yang warganya mempunyai kepribadian dan tradisi kultural nan luhur? Mari kita tengok perjuangan setengah abad PT Kereta Api Indonesia melayani para pengguna jasanya, yang ternyata masih harus berhadapan dengan maraknya budaya “free rider”.

Rangkaian Kereta Api Bisnis Senja Utama baru saja meninggalkan Stasiun Tugu, Yogyakarta menuju pemberhentian akhir Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Seorang pria gelisah dengan tas ransel di pundak mencari tempat duduk kosong. Tengok kiri kanan, akhirnya lelaki yang tampak berusia 40 tahunan itu bersandar di kursi sebelah kaca jendela, dengan tetap tak melepas ransel seperti penumpang lain yang meletakkan barang bawaan di bagasi atas.

Tak sampai sepuluh menit, sepasang suami isteri datang ke tempat itu dan mencocokkan nomor bangku dengan tiket yang digenggam di tangan kanannya. Sontak, lelaki yang telah menduduki kursi ini beranjak. “Wah, maaf, saya salah nomer,” katanya, sembari bergegas pergi meninggalkan gerbong itu.

Begitulah antara lain modus perilaku seorang free rider alias penumpang gelap kereta api kita. Alih-alih membeli tiket resmi, para free rider ini memilih “bayar di atas” dengan beberapa skenario yang dapat dipilih, sesuai kemampuan dan kemauannya. Salah satu cara yang lazim ya seperti pria itu tadi, langsung naik dan menduduki kursi kosong, lalu begitu si empunya karcis resmi datang, ia pun menyingkir. Alternatifnya, bisa duduk di restorasi (kereta makan), bordes (lorong sempit sambungan antar gerbong), atau tidur beralas koran di sela-sela kursi para penumpang.

“Hematnya lumayan, bisa lebih dari 50 persen,” kata Mulyono, pekerja sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki frekwensi tinggi hilir mudik Jakarta-Yogyakarta. Ia memaparkan, para free rider yang menyebut dirinya karyawan PJKA (Pulang Jum’at Kembali Ahad) ini memiliki jaringan sangat rapi, bahkan nyaris menyerupai sebuah komunitas kekerabatan.

Berjumlah hampir seratus orang untuk setiap keberangkatan kereta bisnis dari Jakarta ke Yogya maupun sebaliknya setiap akhir pekan, mereka menjadi saling mengenal satu sama lain. “Bahkan komunitas ini memiliki semacam dana kas bersama. Kalau seorang anggotanya mengalami kesusahan, maka peti kas itu akan keluar sebagai dana solidaritas. Kalau di akhir tahun masih ada sisa dana, uang itu ramai-ramai dibuatkan kaos,” paparnya.

Berbeda dengan kisah lelaki yang kebingungan mencari tempat duduk karena tidak membeli karcis resmi tadi, maka free rider yang “terorganisir” ini mempunyai kode-kode tersendiri dalam menjalankan “ritual mingguan”nya. “Kami harus sudah berada di atas kereta sekitar satu jam sebelum jadwal KA diberangkatkan,” katanya. Jadi, kalau KA Senja Utama Yogyakarta dijadwalkan berangkat dari Stasiun Pasar Senen pada 19.45, maka kelompok ini harus sudah berada di atas gerbong kereta paling lambat pukul 18.45.

Mereka yang sudah terbiasa menggunakan cara ini tidak akan kesulitan menemukan rangkaian kereta yang belum diberangkatkan ke jalur sepur resmi itu. Tinggal menyusuri rel kereta api Stasiun Pasar Senen ke arah utara, maka nampaklah “kehidupan” di kereta yang bahkan belum terpasang lokomotifnya ini.

Begitu naik, seorang free rider tinggal mencari “koordinator perjalanan” dan membayar sesuai kesepakatan. Umumnya, dengan harga tiket resmi kereta bisnis Jakarta-Yogya tertulis seratus ribu rupiah, free rider tinggal membayar 30 ribu rupiah kepada sang koordinator. “Kalau ada PS biasanya lebih mahal, bisa mencapai 50 ribu rupiah,” kata Mulyono lagi. PS adalah istilah di dunia perkeretaapian untuk “Pemeriksaan Serentak”, saat di mana PT KA bekerjasama dengan kepolisian untuk menggeledah penumpang yang tidak berkarcis resmi.

Setelah membayar “ongkos numpang” antara 30-50 ribu rupiah tadi, maka anggota “paguyuban free rider” ini sudah dapat terbilang aman. Saat kondektur KA memeriksa tiket, mereka tinggal menyebut “password” yakni nama koordinator perjalanna tadi. Dijamin lolos, karena saat berkeliling menginspeksi karcis, sang kondektur dibuntuti langsung oleh beberapa pria berambut cepak, yang tak lain “bendahara” tempat para penumpang gelap menyetorkan ongkos numpangnya!

Meskipun PS merupakan peristiwa yang menakutkan bagi para free rider, namun tetap saja sanksi yang dikenakan tidak akan terlalu berat, seperti menurunkan penumpang tanpa karcis di tengah perjalanan, atau menerapkan denda dua kali lipat dari tarif resmi, seperti terpasang di papan-papan peringatan PT KA sesuai Undang-Undang Perkeretaapian. “Kalau kena PS, paling banter ya disuruh bayar sesuai harga tiket resminya,” kata seorang sumber Track lain yang mengaku menjadi free rider Jakarta-Yogya untuk KA Eksekutif Bima.

Ia bercerita, pernah mengalami operasi PS saat kereta melintasi kawasan Cirebon. Padahal, sebelumnya ia telah membayar 50 ribu rupiah, tentu saja tanpa tiket, kepada kondektur kereta itu. “Saat PS, saya tertangkap basah tidak memiliki tiket. Akhirnya disuruh bayar sesuai arah tujuan yang saya sebutkan,” katanya. Maka, lelaki ini pun kena charge Rp 140 ribu sesuai tujuan “Purwokerto” yang disebutkannya, meski sejatinya ia turun di Stasiun Tugu, Yogyakarta. “Begitu saya bayar sesuai harga tiket kepada petugas PS, maka uang 50 ribu rupiah yang telah saya berikan ke kondektur, ya saya minta kembali,” kisahnya.

Ya, budaya penumpang gelap KA di Indonesia memang tidak hanya menjadi “monopoli” kereta api ekonomi maupun bisnis, tapi juga menjalar ke rangkaian kereta eksekutif, yang seharusnya mengutamakan kenyamanan para penumpangnya. Selain KA Bima, bulan lalu jurnalis majalah ini menggunakan KA Argo Lawu Jakarta-Solo dan menjumpai banyak penumpang tanpa karcis bergerombol di bordes dekat toilet. Maklum, karena merupakan kereta kelas atas, free rider KA Eksekutif tidak bisa seenaknya tidur membeber koran di sela kursi, layaknya menumpang KA BIsnis Senja Utama. “Pilihannya, ya duduk di bordes, atau restorasi. Di restorasi ongkos nembaknya menjadi lebih mahal karena sesekali mendapat makan juga,” kata seorang free rider kelas eksekutif.

Tak jarang ajakan untuk kompromi mengatur harga sebagai pengganti tiket datang dari awak kereta api sendiri. Seorang rekan yang menjadi free rider KA Eksekutif Gajayana jurusan Jakarta-Malang pernah bercerita, kondektur kereta itu marah saat hanya disodori lembaran seratus ribuan, dari harga tiket resmi yang mencapai 200 ribu rupiah saat akhir pekan. “Kondektur itu minta tambahan, jadi saya harus keluar duit 120 ribu rupiah,” kata pria yang enggan disebut jati diri lengkapnya itu.

Namun, tidak semua perantau ibukota yang menyandang status “PJKA” dan berpenghasilan pas-pasan memilih menjadi free rider. Ariyanto, seorang peneliti organisasi non pemerintah di Jakarta Pusat menyatakan enggan “bayar di atas” meski dirinya sering pulang balik ke Yogyakarta dan tahu persis modus operasi praktek menjadi free rider kereta. “Saya pantang melakukan itu. Masak tiap hari kerja di LSM yang cuap-cuap anti korupsi, tetapi prakteknya mendukung praktek nyogok kayak gitu,” kata Ariyanto,

Pengamat transportasi dari Institute for Transportation and Development Policy, Darmaningtyas, menyatakan, praktek free rider yang kerap terjadi pada angkutan kereta jarak jauh tak bisa dipungkiri dari “hukum ekonomi”. Menurutnya, selama masih ada pertemuan antara “permintaan” dan “penawaran”, maka budaya penumpang gelap seperti ini masih akan terus terpelihara. “Dalam hal ini demand nya berasal dari para penumpang yang ingin naik KA jarak jauh dengan bayar murah, sementara supply nya disediakan oleh para petugas KA itu sendiri,” kata Darmaningtyas.

Pria yang rajin menulis di berbagai media cetak ini menyimpulkan, ada dua cara untuk mengeliminir budaya free rider ini yakni pembenahan infrastruktur dan perbaikan sistem perkeretaapian kita, termasuk di dalamnya yakni sistem pengawasan terhadap para calon penumpangnya. “Kalau aturannya dilaksanakan secara ketat seperti di Singapura misalnya, praktek penumpang gelap tidak akan terjadi,” katanya.

Darmaningtyas memaparkan, di Singapura pengawasan terhadap prara calon penumpang berlangsung sangat ketat, sehingga hanya mereka yang memiliki tiket saja yang bisa masuk ke dalam gerbong kereta api. “Sebaliknya, sistem perkeretaapian Indonesia masih membuka peluang orang masuk ke dalam gerbong kereta tanpa tiket,” tegasnya. * (sumber : Jojo Raharjo)

Tim Track





Rabu, 10 Agustus 2011

Belajar Jurnalistik Tidak Harus di Kelas Moderen



Sedikit orang yang memahami arti penting sebuah tulisan dan sedikit pula yang menyadari kekuatan dari tulisan sebagai alat perjuangan. Dengan sebuah tulisan,ide,opini dan kritik tertuang dalam lembaran kertas dan diserap kedalam pikiran pembacanya.

Terserapnya ide dari sebuah tulisan ke pikiran pembaca adalah sebuah hal penting dalam melakukan sebuah pergerakan atau perubahan. Contoh nyata akan kuatnya sebuah tulisan terhadap pergerakan adalah korespondensi Kartini dengan teman-temannya. Surat-surat Kartini menjadi salah satu akan perubahan nasib perempuan di Indonesia.

Begiu pula dengan bangsa Yunani dan Mesir dikenal sebagai bangsa yang besar,karena banyaknya peninggalan yang terdokumentasikan melalui prasasti dan tulisan yang berarti bagi perkembangan peradaban generasi selanjutnya.

Berangkat dari kerangka tersebut diatas, Trade Union Rights Centre (TURC), sebuah lembaga yang konsen terhadap perjuangan kaum buruh, memprakarsai kegiatan Pelatihan Jurnalistik Untuk Aktivis Serikat Buruh, dengan tema “Media sebagai Bedil Perjuangan

Sebanyak 16 orang wakil dari organisasi serikat buruh yang ada di Jabodetabek, ikut dalam pelatihan jurnalistik yang digelar di kantor pusat TURC, Pejompongan, Jakarta Pusat, Sabtu (06/08).

Wini Angraeni, wartawan Majalah SWA dan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Cabang Jakarta, sebagai pemateri/nara sumber dalam pelatihan tersebut. Beberapa materi yang disampaikan,antara lain teknik dasar penulisan dan praktik, penulisan hard news dan sofnews, dan berbagai hal lain yag terkait dengan penulisan.

”Kalau bisa pelatiha seperti ini bisa terus berlanjut, rasanya tidak cukup untuk satu kali pertemuan ini saja, perlu ada kelanjutannya,” tutur Sukitman salah satu peserta dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia.

Sementara itu Happy Rayna Stephany dari TURC selaku penanggung jawab pelatihan mengatakan, maksud dan tujuan pelatihan ini untuk membagikan pengetahuan dasar-dasar jurnalistik yang berguna bagi kepentingan aktivis serikat buruh. ”Selain itu juga untuk menyiapkan calon-calon reporter dari buruh (untuk media komunitas buruh dan Tabloid Lembaran Buruh (LEMBUR),”ujar wanita yang biasa di panggil Phany.

Pelatihan yang digelar selama satu hari ditengah bulan puasa, dengan gaya lesehan dan beralaskan tikar, tidak menyurutkan semangat para peserta. Apalagi sosok dan gaya Wini dalam membawakan materi yang cukup komunikatif, membuat peserta sangat antusias mengikutinya sampai sesi terakhir.

Disisi lain Risnawati Sinulingga Staff TURC, juga mengatakan, ”Suatu ide atau konsep tidak akan bertahan lama jika tidak diabadikan melalui sebuah tulisan. Ia akan mati terkubur bersama pemiliknya. Oleh karena itu, penting bagi aktivis-aktivis serikat buruh memahami dan tahu tentang dasar-dasar jurnalistik yang kedepannya ilmu ini diharapkan dapat dijadikan alat perjuangan demi kehidupan buruh yang lebih baik, dengan mengembangkan media di serikatnya masing-masing, serta dapat berpartisipasi dan berkonstribusi dalam tabloid Lembur yang diterbitkan oleh TURC. * (ratman aspari)