Sabtu, 25 Februari 2012

Demi Masa Depan Anaku


Oleh : Ratman Aspari

Pagi itu Putri enggan untuk berangkat ke sekolah. Bocah yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar ini mengurung diri di dalam kamar, duduk termangu, sembari memandang kelangit-langit kamarnya, seolah ada yang sedang dipikirkannya. Sementara bibirnya tetap membisu, sejak pagi tidak ada sepatah katapun yang ia ucapkan.

Beberapa kali neneknya memanggil, namun Putri tetap acuh tak sepatah katapun yang terucap begitupun dengan Bayu kakak lelakinya yang duduk di kelas dua SLTP, terus memaksa untuk membukakan pintu kamarnya.

“Put, ayo kita berangkat, sudah siang nih,” beberapa kali Bayu memanggilnya sembari mengetuk pintu kamar adiknya. Namun tidak ada sepatah katapun yang menyautnya, sehingga Bayupun menyerah.

Bayu terus berkemas, dengan perasaan sedih meninggalkan kamar adiknya, lantas kebelakang menemui neneknya yang sedang memasak di dapur untuk berpamitan.

“Nek, Bayu berangkat dulu, ya, tolong jagain Putri,”ujar Bayu  sembari mencium tangan neneknya. “Hati-hati dijalan ya, naik sepedanya jangan kencang-kencang,”jawab neneknya singkat, sembari mengantarkan Bayu sampai ke ujung halaman rumahnya.

Bunyi gemerincing sepeda Bayu yang menerjang bebatuan dihalaman, akhirnya melesat meninggalkan rumah Nenek Saripah yang asri dengan rimbunan pepohonan. Orang tua itu terus memandangi cucunya, sampai tidak terlihat lagi karena arah perjalananya berbelok masuk ke jalan besar’

Pandanganya jauh menerawang, menyibakan tabir-tabir kehidupan sebuah keluarga, dengan segala liku-likunya, yang terjerembab dalam kondisi serba kekurangan,kemiskinan,dan kepedihan,seolah menyatu menjadikan riak-riak melodi yang indah, untuk dijalaninya dalam sebuah ritme kehidupan yang semuanya sudah diatur oleh Sang Maha Kasih.

Tanpa terasa bulir-bulir bening satu persatu berjatuhan dari kelopak mata nenek tua itu, dengan selendang yang melilit di pinggangnya, ia seka bulir-bulir bening itu, sehingga tampak matanya sembab. Bergegas kembali kedapur, namun sampai ruang tengah terasa kakinya begitu lemas, akhirnya ia terduduk dikursi sembari memandangi kamar Putri yang masih tertutup, sejak pagi. Ada perasaan kuatir, dan risau dengan kondisi cucu perempuannya,kalau sampai terjadi apa-apa.

Akhirnya nenek tua itupun meluapkan isak tangisnya diruang tengah yang sepi,sehingga tanpa disadari,terdengar oleh Putri yang sedari tadi mengurung didalam kamar. Mendengar isak tangis neneknya,dengan serta merta pintu kamar itupun terkuak, sosok bocah kecil itu mengintip dari balik pintu dengan rasa penasaran ingin mengetahui apa yang sedang terjadi dengan neneknya.

Lantas Putri lari kepangkuan neneknya, kedua insan itu berpelukan, seolah ingin meluapkan perasaannya masing-masing yang selama ini mengganjal di dadanya.

***
Dalam dekapan cucunya itu, seolah apa yang mengganjal dalam dada masing-masing dengan jelas terlintas didepan Nenek Saripah. Warni, ibu dari Bayu dan Putri anak satu-satunya Nenek Saripah harus pergi meninggalkan dirinya serta kedua anaknya yang masih kecil-kecil untuk mengadu nasib di negeri Jiran, menjadi TKW, beberapa minggu lalu. Ini semua dilakukan Warni demi untuk masa depan anak-anaknya. Semenjak suaminya meninggal,otomatis dirinya harus berperan ganda, banting tulang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua anak-anaknya sekaligus orang tua satu-satunya Nenek Saripah. Apalgi restoran ditempatnya kerja selama ini sudah tidak bisa diharapkan lagi, sepi, tidak ada pelanggan, nasib sebuah restoran di kota kecil yang terlindas oleh persaingan zaman, sehingga karyawannya yang menjadi korban. Sebuah potret kemiskinan dan sulitnya mengais rezeki bagi rakyat kecil begitu nampak di kota kecil ini.

Semenjak kepergian Warni itulah Putri yang masih haus kasih sayang ibunya, selalu murung, tidak bersemangat untuk sekolah. Jauh, ketika ibunya masih kerja disebuah restoran kecil di kotanya yang setiap hari pulang pergi ditempuhnya dengan mengayuh sepeda, untuk jarak tempuh kurang lebih lima kilometer. Sekalian berangkat kerja, pagi-pagi diboncengnya Putri untuk diantar ke sekolah. Ada suasana damai,penuh perhatian demikian yang dirasakan Putri.

Namun semenjak ibunya pergi menjadi TKW kondisi itu tidak lagi didapatkannya. Sementara Bayu,sebagai anak sulung rupanya lebih tabah menghadapi segala hal yang terjadi, walaupun terkadang ia juga sering terlihat duduk termenung sendirian, entah apa yang sedang dipikirkanya.

“Apakah tekadmu sudah bulat War, apa tidak kasihan dengan anakmu, Bayu dan Putri,” dengan terbata-bata suara Nenek Saripah memecah keheningan, ketika malam itu Warni mengungkapkan keinginannya untuk mengadu nasib sebagai TKW.

Diterangi temaram lampu diruang tengah dua sosok antara anak dan ibu yang sedang mendiskusikan masa depannya, beberapa pekan sebelum keberngakatan Warni, suasanya malam itu dengan jelas terlintas dibenak Nenek Saripah, seolah ia sedang memutar kembali waktu yang telah berlalu.

“Iya, Bu, Warni paham, tetapi mau bagaimana lagi, kondisi disini semakin sulit. Restoran tempat Warni bekerja sudah tidak bisa diharapkan lagi. Sementara Bayu dan Putri semakin besar, kebutuhannya semakin banyak. Seandainya saja Bapaknya anak-anak masih ada, “ujar Warni sembari menghela napas.

***

Waktu terus berlalu, hari berganti hari, minggu berganti minggu, begitu seterusnya, perputaran waktu yang biasanya begitu terasa cepat, belakangan ini dirasakan Nenek Saripah begitu lambat dan lama. Tidak terasa waktu sudah berjalan hampir enam bulan semenjak kepergian Warni menjadi TKW ke Malysia. Dalam jangka waktu selama itu, kondisi di rumah Nenek Saripah tetap seperti biasa, tidak ada perubahan yang istimewa.

Sekali-kali Putri masih suka ngambek tidak mau berangkat ke sekolah, mengurung diri di dalam kamar ,ini terjadi ketika rasa kangen kepada ibunya datang.

Pagi itu, hujan gerimis, kabut tipis menyelemuti kota kecil dimana Nenek Saripah bersama dua orang cucunya Bayu dan Putri tinggal, suasana terasa hening, sepi, lalaung lalang kendaraan yang biasanya ramai dijalan raya, seakan berhenti. Ditengah keheningan, tiba-tiba warga dikejutkan oleh sebuah suara sirene mobil ambulan yang meraung-raung, memecah keheningan dipagi buta. Sayup-sayup suara mobil itu mendekat, berhenti tepat dihalaman rumah Nek Saripah, sontak semua penguni rumah, terutama Nek Saripah terbangun dan segera bergegas menghabur keluar rumah, ingin tahu apa yang terjadi.

Melalui pantulan cahaya lampu mobil, Nenek Saripah melihat dua orang lelaki menurunkan kereta dorong, dari dalam mobil, seorang perempuan terbaring lunglai diatas kereta dorong tersebut. Semakin dekat, semakin jelas sosok perempuan itu tidak lain adalah Warni, anak Nenek Saripah,ibu dari Bayu dan Putri yang pergi menjadi TKW ke Malysia, demi untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkannya. Hampir saja Nenek Saripah terjatuh pinsan setelah melihat, benar adanya bahwa perempuan yang terkulai itu adalah Warni. Namun, ucapan istigfar dan permohonan do’a-do’a terus meluncur dari mulut Nenek Saripah, melalui kekuatan do’a ini kekuatan tubuh Nenek Saripah menjadi kokoh, tak jadi oleng.

Setelah masuk kedalam rumah ,kedua orang lelaki itu menceritakan semua kronologis kejadian yang menimpa Warni, dengan serta merta Nenek Saripah terus berisak tangis, sementara Bayu dan Putri hanya bisa menatap, memandangi ibunya yang terbaring lunglai. Inti dari kejadian itu, bahwa Warni terjatuh dari lantai tiga apartemen rumah majikannya di Malaysia, ketika anak dari majikannya hendak memperkosanya. Demi untuk mempertahankan harga dirinya Warni rela melompat dari apartemen itu.

Menjelang siang rumah Nenek Saripah ramai dikunjungi oleh para tetangga dan sanak kerabat, kabar kedatangan Warni yang naas dari Malaysia cepat tersiar keseluruh kota kecil bahkan sampai kepelosok dimana Nenek Saripah tinggal. Para tetanggga dan sanak kerabat banyak yang menaruh simpati, ikut merasakan kepedihan yang dialami oleh keluarga Nenek Saripah, mereka bergotong royong, terus bergiliran memberikan bantuan semampunya.

Praktis hampir setiap hari rumah Nenek Saripah tidak pernah sepi, ada saja tetangga dan sanak kerabat yang berdatangan. Ternyata nilai-nilai tolong menolong dan gotong royong masing kental dimasyarakat kecil, terutama masyarakat miskin yang ada dikampung-kampung seperti para tetangga dan sanak kerabat Nenek Saripah ini.

***

Beberapa tahun berlalu, kepedihan yang melanda keluarga Nenek Saripah sedikit demi sedikit mulai terobati. Kondisi Warni sudah mulai normal, bisa berjalan kembali, walaupun satu kakinya tidak lagi berfungsi, praktis ia berjalan menggunakan tongkat penyangga. Hasil tunjangan kecelakaan yang diterimanya, ia gunakan untuk membuat warung dipinggir jalan raya, yang tidak jauh dari rumahnya. Sementara anak-anaknya sudah mulai beranjak dewasa, Wahyu sudah bekerja pegawai negeri sipil  di kantor pemerintahan Kota tempat tinggalnya, sementara Putri menjadi Bidan di Puskesmas yang tidak jauh dari kampung halamannya.

Sayangnya Nenek Saripah yang begitu tulus mengurusi keluarga itu dengan segala kepedihannya, tidak bisa terus ikut terus mendampingi keluarga kecil itu, beberapa bulan lalu ia telah kembali kepangkuan Illahi.

Seuasi sholat wardu, Warni, Bayu dan Putri tidak pernah melupakan untuk mengirim do’a bagi kedamaian bagi Nenek Saripah. Seolah tahu dari alam baka sana, Nenek Saripah selalu tersenyum melihat anak dan cucu yang ditinggalkannya merasakan sedikit kebahagiaan, telah terlepas dari belenggu kepedihan, walaupun selama ini hidup dalam kondisi serba kekurangan, namun nilai-nilai kehormatan dan harga diri, seperti yang dialami oleh Warni anak satu-satunya masih tetap kokoh dipertahankannya. (*)

Sabtu, 04 Februari 2012

Dewan Pers – Komunitas Pers Sahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber


Dewan Pers dan komunitas (3/2) mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Pedoman ini menjadi panduan untuk seluruh pengelola media siber di Indonesia.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh wakil Dewan Pers, organisasi pers, dan media siber. Selain itu, perguruan tinggi serta tokoh pers. Dari organisasi pers yang hadir, antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). Sedangkan dari media siber, antara lain, wakil dari kompas.com, detik.com, vivanews.com, jpnn.com, okezone.com, tribunews.com, mediaindonesia.com, tempo.co, suaramerdeka.com, harianjogja.com, dan lain-lain.

Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo menjelaskan, penyusunan Pedoman ini untuk merespon perkembangan pesat media siber di Indonesia dan meningkatnya jumlah pengaduan terhadap media siber yang diterima Dewan Pers. Di samping itu, kalangan media siber menghendaki adanya Pedoman ini.

Menurutnya, proses penyusunan Pedoman Pemberitaan Media Siber dimulai sejak tahun lalu dan sudah melalui tahapan beberapa kali diskusi, uji publik, dan rapat tim perumus. Tidak tertutup kemungkinan Pedoman ini akan direvisi dalam waktu satu atau dua tahun ke depan mengingat perkembangan pesat media siber.

Setelah penandatanganan Pedoman tersebut, Dewan Pers dalam waktu dekat akan menetapkannya sebagai Peraturan Dewan Pers.


PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. (w.suratman)